Pemerintah Siapkan PP Baru Atur Penempatan Jabatan Sipil Polri

Senin, 22 Desember 2025 | 10:05:43 WIB
Pemerintah Siapkan PP Baru Atur Penempatan Jabatan Sipil Polri

JAKARTA - Pemerintah tengah mengambil langkah regulatif untuk menjawab perdebatan publik mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil di luar struktur kepolisian. 

Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini memicu polemik.

Upaya ini menandai keseriusan pemerintah dalam menata ulang relasi antara institusi kepolisian dan jabatan sipil, seiring berlakunya sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu dijabarkan lebih rinci dalam aturan turunan. Penyusunan PP dinilai sebagai jalan tengah yang lebih cepat dan terfokus dibandingkan opsi revisi undang-undang.

Alasan Pemerintah Memilih Peraturan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah secara sadar memilih mekanisme Peraturan Pemerintah untuk mengatur persoalan tersebut. Menurutnya, proses penyusunan PP jauh lebih efisien dibandingkan harus merevisi undang-undang yang memerlukan waktu dan pembahasan panjang.

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril.

Yusril menambahkan, pendekatan ini memungkinkan pembahasan dilakukan secara lebih terfokus dan teknis. Pemerintah menilai bahwa polemik mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada perlunya penjabaran yang lebih tegas dan operasional.

Dengan adanya PP, diharapkan tidak lagi muncul perbedaan penafsiran di lapangan mengenai jabatan mana yang dapat dan tidak dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Sinkronisasi dengan Undang-Undang ASN dan Polri

Dalam penjelasannya, Yusril menguraikan bahwa penyusunan PP ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara eksplisit membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN tertentu, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Namun, di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Perbedaan norma inilah yang kemudian membutuhkan pengaturan lebih rinci agar tidak saling bertentangan. Yusril menegaskan bahwa PP yang sedang disusun akan menjadi aturan pelaksana dari kedua undang-undang tersebut, sekaligus menjembatani perbedaan tafsir yang selama ini muncul.

“Pasal 19 UU ASN itu jelas menyebutkan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP. Karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang konstitusional,” ujar Yusril.

Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Acuan

Selain mengacu pada undang-undang, pemerintah juga menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan penting dalam penyusunan PP tersebut. Yusril menyebutkan bahwa MK telah memberikan penegasan mengenai batasan jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri.

“Putusan MK memperjelas bahwa jabatan yang tidak boleh diisi anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata Yusril.

Menurutnya, justru di titik inilah pemerintah perlu memberikan kejelasan lebih lanjut. Pertanyaan mengenai jabatan apa saja yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian menjadi isu krusial yang harus dijawab secara tegas melalui regulasi.

“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” ujarnya.

Dengan adanya pengaturan rinci, diharapkan penugasan anggota Polri ke jabatan sipil dapat dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Target Penyelesaian dan Koordinasi Antar Kementerian

Yusril mengungkapkan bahwa proses penyusunan Peraturan Pemerintah ini sudah mulai berjalan sejak dua hari terakhir. Penyusunan dilakukan secara lintas kementerian dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Seluruh proses tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Presiden Prabowo Subianto, kata Yusril, telah menyetujui bahwa pengaturan penugasan anggota Polri pada jabatan sipil akan diselesaikan melalui PP.

PP ini juga akan menggantikan dan menata ulang seluruh ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Dengan demikian, akan ada satu payung hukum yang menjadi rujukan utama bagi seluruh pihak.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” kata Yusril.

Pemerintah berharap kehadiran PP ini mampu mengakhiri perdebatan publik sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil, baik bagi institusi Polri maupun bagi sistem kepegawaian sipil secara keseluruhan.

Terkini